Pangkalpinang – Mahkamah Agung (MA) menyatakan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola timah bukan Rp300 triliun, tapi hanya Rp28,93 triliun. Koreksi kerugian negara itu diputuskan dalam perkara kasasi jaksa penuntut umum kepada eks Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar.
Hakim Ketua Prim Haryadi mencatat kasus tersebut terdiri dari dua kelompok, yakni kemahalan aktivitas penyewaan alat pengolahan logam dan kerugian ekonomi lingkungan. Mayoritas kerugian negara dalam kasus tersebut tercatat sebagai kerugian ekonomi lingkungan senilai Rp 271,06 triliun.
“Namun aspek hukum terkait kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan tunduk pada hukum yang berbeda. Karena itu, kerusakan lingkungan tidak serta merta menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” tulis Prim dalam dokumen putusan kasasi yang dikutip kompas pada Selasa 11 Agustus 2026 yang lalu.
Di sisi lain, masyarakat Babel menanggung beban langsung dari kerusakan bekas galian tambang. Dengan dipisahkannya angka Rp 271 triliun dari ranah korupsi, terdapat kekhawatiran hilangnya fokus pemulihan, namun di sisi lain hal ini menuntut aparat penegak hukum untuk segera membuka gugatan atau penegakan hukum lingkungan secara perdata/pidana khusus agar dana pemulihan benar-benar kembali merestorasi alam Babel.
Untuk itu dalam Rubrik Kalam Redaksi kali ini, burningnew.online mewawancarai pengamat kebijakan publik, Dr.Marshal Imar Pratama terkait hal yang jadi sebuah dinamika psikologis dan sosial bagi rakyat Bangka Belitung. Silahkan Disimak.
“Menurut saya, persoalan ini harus dibaca lebih hati-hati daripada sekadar “Rp300 triliun ternyata cuma Rp28 triliun.” Ada perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara, kerugian/kerusakan lingkungan, keuntungan ilegal yang dinikmati pelaku, dan kerugian sosial-ekonomi yang jauh lebih luas,” tulisnya dalam keterangan tertulis.
Pertama, mengenai turunnya angka dari Rp300 triliun menjadi sekitar Rp 28 triliun. Saya melihat koreksi MA sebagai sesuatu yang secara hukum justru harus dihormati, sepanjang memang didasarkan pada metode penghitungan yang tepat dan hubungan kausal yang dapat dibuktikan terhadap perbuatan masing-masing terdakwa.
“Angka Rp300,003 triliun pada konstruksi awal memang terdiri dari tiga komponen besar, sekitar Rp2,285 triliun dari persoalan kerja sama penyewaan alat processing; sekitar Rp 26,649 triliun dari pembayaran bijih timah yang berasal dari aktivitas tambang ilegal. Dan sekitar Rp271,070 triliun yang dikategorikan sebagai kerugian/kerusakan lingkungan,” ungkapnya.
Jadi, sambung Marshal, angka Rp300 triliun bukan berarti uang Rp300 triliun lenyap dari kas negara. Komponen lingkungan merupakan bagian terbesar, sekitar Rp271 triliun. Konstruksi tersebut tercantum dalam dokumen penanganan perkara Kejaksaan.
Karena itu, apabila MA dalam perkara Alwin Albar mengoreksi dasar atau hubungan hukum penghitungan tersebut sehingga angka yang relevan menjadi sekitar Rp 28 triliun, saya kira publik perlu membedakan : “Angka kerugian yang dapat dibebankan secara hukum kepada terdakwa dalam perkara tertentu” Dengan “total dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial yang ditimbulkan oleh praktik pertambangan ilegal.” imbuhnya lagi.
Keduanya tidak otomatis sama
Yang menurut saya perlu dikritisi justru adalah komunikasi kepada publik. Kalau sejak awal Rp300 triliun disampaikan secara sederhana sebagai “kerugian negara akibat korupsi timah”, masyarakat wajar merasa kemudian terjadi “pengurangan” Rp272 triliun. Padahal persoalannya jauh lebih kompleks.
Dan koreksi MA tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap aktivitas tambang ilegal. Putusan pengadilan mengenai ukuran kerugian dalam suatu perkara bukan berarti kerusakan lingkungan atau aktivitas ilegalnya menjadi tidak ada.
Media : “Apakah ini bisa membuat “garong timah” lain kembali berani?
Ya, secara psikologis dan kriminologis, risiko itu ada. Tetapi menurut saya bukan karena angka Rp28 triliunnya semata. Yang paling berbahaya adalah munculnya persepsi :
“Ternyata yang dipertanggungjawabkan tidak sebesar yang diberitakan. Risiko masih bisa dihitung.” Itulah yang harus dicegah.
Sebab ekonomi pertambangan ilegal bekerja berdasarkan kalkulasi profit versus risiko tertangkap. Kalau keuntungan sangat besar sementara kemungkinan tertangkap kecil, hukuman tidak konsisten, barang bukti sulit dilacak, dan jaringan pemasaran tetap hidup, maka operasi ilegal akan muncul kembali meskipun satu-dua tokoh besar telah ditangkap.
Dan fakta lapangan pada 2026 menunjukkan bahwa aktivitas ilegal belum hilang. Misalnya, pada Juni 2026 Polda Babel mengamankan 231 balok timah sekitar 4,7 ton yang diduga akan dikirim tanpa dokumen dari Pangkalpinang. Pada bulan yang sama Polres Bangka juga mengamankan 26 balok timah hasil peleburan ilegal, sekitar 365,9 kg, bersama pasir timah dan material sisa pengolahan.
Bahkan pada Februari 2026 polisi mengungkap tambang ilegal di kawasan IUP PT Timah di kompleks perkantoran Bangka Tengah. Dan pada Maret 2026 Bareskrim menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Babel ke Malaysia.
Jadi saya tidak akan mengatakan “para garong sekarang tiarap karena Aon ditangkap” sebagai sebuah fakta yang sudah terbukti. Lebih tepat mengatakan bahwa penindakan besar telah memberikan shock effect, tetapi indikator aktivitas ilegal pada 2026 menunjukkan bahwa pasar dan jaringan ilegalnya belum mati.
Penangkapan Tamron sendiri juga belum berarti persoalan selesai. Pada Juni 2026 Kejaksaan masih melakukan sita eksekusi terhadap aset-asetnya.
Justru di sinilah menurut saya titik kritisnya.
Kalau pemerintah benar-benar ingin membuat pemain lain kapok, jangan hanya menangkap “raja”. Harus dibongkar ekosistemnya : penambang ilegal, pemodal, kolektor, pengangkut, smelter, pembeli, pengurus dokumen, jalur ekspor, pencucian uang. Kalau hanya aktor paling terkenal yang ditangkap sementara pasir timah ilegal masih bisa menemukan pembeli, maka pemain baru akan menggantikan pemain lama.
Dan kalau ada dugaan bahwa hasil tambang ilegal disembunyikan atau dicampurkan ke dalam aliran produksi smelter yang legal, menurut saya itu justru salah satu titik yang harus menjadi prioritas penyidikan. Namun saya perlu berhati-hati, tanpa bukti dan putusan terhadap smelter tertentu, saya tidak akan menuduh perusahaan tertentu melakukan hal tersebut.
Media : “Siapa saja sebenarnya yang dirugikan?”
Ini bagian yang menurut saya paling penting untuk disampaikan kepada publik Babel. Kerugian tidak berhenti pada angka Rp.28 triliun.
Negara dan APBN/APBD
Pertama tentu negara. Ada potensi kehilangan penerimaan negara seperti dari : royalti, Pajak, PNBP, Kewajiban reklamasi, Kewajiban lingkungan, dan penerimaan lain yang seharusnya muncul dari aktivitas pertambangan yang legal.
Tetapi perlu dibedakan dengan angka kerugian perkara pidananya. Tidak semua kehilangan penerimaan otomatis identik dengan “kerugian negara” dalam pengertian hukum pidana korupsi.
PT Timah dan pemegang sahamnya
PT Timah bukan sekadar nama perusahaan. Kalau tata kelola komoditasnya disusupi praktik ilegal, perusahaan dapat mengalami beberapa faktor, seperti : kehilangan cadangan/ore, distorsi biaya, kehilangan kesempatan memperoleh bijih secara legal, penurunan produktivitas, biaya pemulihan lingkungan, reputational damage, dan risiko hukum.
Negara sebagai pemegang saham juga terkena dampaknya. Kejaksaan sendiri menyatakan penanganan perkara tersebut melibatkan 22 terdakwa/terpidana dan lima korporasi, dan sebagian aset rampasan telah diserahkan kepada PT Timah.
Masyarakat Bangka Belitung
Ini yang sering hilang dalam perdebatan “Rp300 T versus Rp28 T”. Masyarakat Babel dapat kehilangan nilai ekonomi jangka panjang dari sumber daya alamnya.
Timah yang ditambang secara ilegal adalah sumber daya yang diambil sekarang, tetapi biaya sosialnya dapat ditanggung masyarakat selama puluhan tahun.
Kalau cadangan habis tanpa tata kelola yang benar, apa yang tersisa?
Lubang tambang, tanah kritis, sedimentasi, kualitas air yang menurun, konflik ruang, dan ketergantungan ekonomi pada komoditas yang cadangannya terbatas.
Petani dan nelayan
Kerusakan akibat pertambangan tidak berhenti di lubang tambang. Sedimentasi dan perubahan kualitas perairan dapat mempengaruhi : Nelayan, pembudidaya ikan, Petani, Sumber air, kawasan pesisir, dan produktivitas lahan.
Artinya, orang yang tidak pernah mendapatkan satu rupiah pun dari timah ilegal dapat ikut membayar ongkosnya. Ini menurut saya bentuk ketidakadilan yang paling serius.
Generasi berikutnya
Ini bahkan lebih besar. Bayangkan sebuah pulau memiliki sumber daya alam bernilai sangat tinggi. Sumber daya tersebut seharusnya dapat dikonversi menjadi : Pendapatan negara, Lapangan kerja legal, Industri hilir, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dana reklamasi.
Tetapi apabila sebagian nilai tersebut diekstraksi secara ilegal dan keuntungan privatnya dinikmati sekarang, sedangkan biaya ekologisnya diwariskan kepada anak-anak Babel, maka terjadi transfer kekayaan dari generasi mendatang kepada segelintir orang hari ini.
Menurut saya, inilah makna kerugian yang tidak tercermin sepenuhnya dalam angka Rp.28 triliun.
Penambang kecil yang bekerja secara legal
Ini juga penting. Penambangan ilegal dapat menciptakan persaingan yang tidak fair. Pelaku ilegal bisa mengabaikan sebagian biaya yang harus ditanggung pelaku legal, yakni : izin, keselamatan kerja, Lingkungan, Reklamasi, Pajak/PNBP, administrasi dan kepatuhan.
Akibatnya, pelaku yang patuh justru bisa kalah secara ekonomi. Itu menciptakan insentif yang sangat buruk :”Orang yang taat aturan menjadi tidak kompetitif, sedangkan orang yang melanggar memperoleh margin lebih besar”.
Pekerja tambang itu sendiri
Jangan lupa korban manusia. Tambang ilegal sering beroperasi dengan standar keselamatan yang jauh lebih lemah.
Pada Februari 2026, misalnya, kecelakaan tambang ilegal di Pemali menewaskan sejumlah penambang dan menyebabkan polisi menetapkan tiga tersangka yang disebut berperan sebagai pemilik/pemodal/kolektor. Ini menunjukkan bahwa masalah timah ilegal bukan sekadar “negara kehilangan uang”.
Ada manusia yang kehilangan nyawa. Jadi, menurut saya ada tiga angka yang harus dipisahkan. Publik jangan terjebak hanya pada :Rp.300 triliun – Rp.28 triliun.
Saya lebih suka melihatnya sebagai: Pertama, Kerugian yang secara hukum terbukti dan dapat dibebankan. Ini wilayah pengadilan. Harus dihitung secara ketat berdasarkan alat bukti dan hubungan kausal. 2. Kerusakan ekologis Ini tidak otomatis hilang hanya karena suatu komponen penghitungan kerugian dikoreksi hakim. 3. Social opportunity cost, Ini bahkan lebih luas : apa yang seharusnya bisa diperoleh masyarakat Babel apabila sumber daya timah dikelola secara legal, transparan, berkelanjutan, dan menghasilkan nilai tambah?
Menurut saya angka ketiga inilah yang paling jarang dibicarakan.Dan ada satu hal yang sangat penting untuk Babel.
“Saya justru khawatir kalau perdebatan Rp300 triliun versus Rp28 triliun membuat publik lupa pada pertanyaan yang lebih penting :“Setelah para pelaku besar ditangkap, apakah sistem yang memungkinkan praktik itu terjadi sudah benar-benar dibongkar?”
Kalau jawabannya belum, maka persoalannya belum selesai.Karena Aon bukan sistem. Direksi bukan sistem. Penambang ilegal bukan sistem. Smelter bukan sistem.
Sistemnya adalah jaringan ekonomi yang memungkinkan bijih ilegal masuk, dicuci menjadi komoditas yang tampak legal, kemudian memperoleh pasar.Kalau pintu masuk dan pintu keluarnya masih terbuka, orangnya bisa berganti.
Dan data penindakan 2026 tadi yaitu balok timah tanpa dokumen, peleburan ilegal, tambang ilegal di kawasan IUP, hingga dugaan penyelundupan ke Malaysia, menunjukkan bahwa setidaknya sebagian aktivitas ilegal masih ada setelah gelombang penindakan besar perkara Timah.
Jadi saya tidak melihat koreksi Rp300 triliun menjadi sekitar Rp28 triliun sebagai alasan untuk mengatakan “kerugian ternyata kecil”. Saya melihatnya sebagai alarm agar publik meminta dua hal sekaligus: proses hukum yang presisi, dan audit menyeluruh terhadap kerusakan ekologis serta tata kelola pertimahan Babel.
Kalau hanya angka hukumnya yang diperdebatkan, kita bisa kehilangan pertanyaan yang jauh lebih besar : Siapa yang menikmati timahnya, siapa yang membayar ongkos kerusakannya, dan apakah setelah kasus besar ini jaringan bisnisnya benar-benar sudah diputus?(***)
Penulis :
Dr. Marshal Imar Pratama
Editor : Lukman Hakim

