•DAS Jade Bahrin Berdenyut Terus, Ajung Kimak Ngaku Nampung Ratusan Kilo Timah Ilegal
Pangkalpinang burningnews.online – Penambang ilegal yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) diketahui melakukan pelanggaran berlapis yang meliputi kejahatan administrasi perizinan, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara. Aktivitas yang merusak lingkungan ini tentu telah melanggar peraturan seperti UU Minerba serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Senin 29 Juni 2026.
Berderet ancaman pidana yang menyertai aktivitas ilegal tersebut, diantaranya adalah Pasal 161 UU Minerba, Pasal 60 dan 104 UU PPLH.
“Yah mau gimana lagi bang, soalnya masyarakat yang begawe disana (DAS Jade Bahrin),” aku Ajung Kimak seorang kolektor kelas menengah saat diwawancarai lewat telepon whatsapp jam 12:03 wib Senin siang.
Ajung bilang, dari hasil penambangan ilegal yang menabrak sekaligus dua UU (Minerba dan PPLH) tadi, dirinya bertindak semata-mata hanya menjembatani keinginan para warga masyarakat untuk mengais rejeki dari hasil menambang. Walau dirinya tahu, kawasan DAS merupakan daerah terlarang.
“Ada sekitar 300 sampai 400 kilo (pasir timah) yang ku terima. Soal kenal sama petinggi itu urusan Bos Roni Citraland yang mengurusnya,” imbuh Ajung lagi.
Tak cuma itu, ketika dicecar pertanyaan apakah Ajung memiliki CV berbadan hukum sebagai salah satu prasyarat untuk menjadi mitra PT Timah, Ajung katakan, usaha menampung timah (ilegal) miliknya punya CV berbadan hukum.”Ada pak, CV Buba Trisula namanya, kalau ku terus terang hanya menampung hasil timahnya saja,” kata Ajung lagi.
Wawancara kemudian berlanjut pada konfirmasi mengenai banyaknya keluhan warga non penambang lainnya atas aktivitas penambangan di DAS Jade Bahrin tersebut. Sebagaimana diketahui sampai seorang Kepala Desa Jade Bahrin yang berkirim surat langsung Presiden Prabowo demi mengatasi kebandelan para penambang yang tak jera beroperasi di kawasan terlarang tadi.
“Kalau bisa jangan lah diberitakan bang, banyak juga teman-teman media yang datang menemui saya, kalau ada rezeki ya kita berbagilah bersama-sama. Tolonglah jangan bang diberitakan (aktivitas menampung timah ilegal),” pinta Ajung. (SP).
