Jakarta burningnews.online – Kerusakan alam lingkungan di Provinsi Bangka Belitung akibat buasnya penambangan timah. Sudah bukan rahasia lagi. Ada sesuatu yang salah disitu. Kelindan kepentingan antar oknum kental terasa. Dan diprediksi kuat, akan menyisakan kegetiran bagi anak cucu nanti, Senin 29 Juni 2026.
Sumber terpercaya menyatakan, bahwa selama ini publik menyangka seluruh hasil ekspor timah Indonesia, adalah kinerja PT TIMAH sendirian. Tanpa diketahui dengan benar, yang sesungguhnya terjadi justru BUMN Plat Merah ini hanya menyumbang angka di kisaran 30% saja. Sementara 70% lainnya, adalah hasil ekspor swasta yang diperoleh dengan cara mirip tengkulak pada penambang.
“Belum lagi dengan masalah non teknis yang kadang merepotkan posisi saya. Kan jelasnya begini, banyak Cadangan deposit tambang timah yang faktanya justru berada di kawasan terlarang. Daerah Aliran Sungai misalnya. Tapi dengan sistem ijon dari para pemodal besar pada para penambang liar, maka para penambang mau tidak mau akan nekat merangsek masuk ke dalam wilayah terlarang tadi. Untuk menjarah deposit timah,” imbuhnya lagi.
Begitu pula seperti yang terjadi di kawasan DAS Baturusa Merawang Bangka Induk. Dari kepingan informasi yang berhasil disusun oleh redaksi, diperoleh keterangan bahwa hasil penambangan timah ilegal yang sudah mengobrak-abrik DAS Baturusa, ditampung oleh sosok kolektor berinisial Haji FDL.
“Timahnya ditampung Haji FDL,” ujar sumber yang berpesan agar namanya tidak dimasukan dalam pemberitaan.
Bukan itu saja, sumber menambahkan bahwa sepak terjang Haji FDL di kawasan Baturusa selain sudah kesohor menampung pasir timah hasil penambangan ilegal dari DAS Baturusa juga turut diduga punya gudang yang tidak memiliki izin tanda gudang.

“Gudangnya juga di Baturusa itulah bang, soal tanda daftar gudang terus terang saya tidak pernah melihat ada plang di depan rumahnya, polos gitu aja yang saya lihat,” imbuh sumber.
Dengan begitu, aktivitas Haji FDL Baturusa tersebut sangat patut diduga telah melanggar sekaligus dua aturan baku dalam UU Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pasal 158 dan Pasal 161 yang keduanya diancam hukuman pidana penjara diatas 5 tahun. Belum lagi soal kerusakan lingkungan di kawasan DAS Baturusa, fix sudah terkena pidana dalam UU 32/2009,” sebut Melvi, seorang aktivis LSM Lingkungan Hidup yang dimintai komentarnya oleh media ini.
Media juga telah melakukan upaya konfirmasi langsung ke yang bersangkutan, juga lintas sektoral namun sayang belum terhubung, dan akan terus diupayakan agar berita berimbang. Hak jawab dan Hak koreksi juga terbuka lebar bagi pihak-pihak yang merasa berkeberatan dengan narasi berita ini sebagaimana amanat dalam UU Pers 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)
