Pangkalpinang – Pemerintah telah menetapkan regulasi ketat mengenai pengelolaan limbah bagi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 dan Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026, Senin 7 September 2026.
Setiap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dikutip IEC, kini diwajibkan memenuhi standar baku mutu air limbah dan pengelolaan sampah yang terukur dalam operasional harian.
Untuk itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan beleid terkait azas kepatuhan lingkungan dalam Kepmen LH No 2760/2025. Tanpa pengolahan yang memadai, limbah-limbah ini berpotensi mencemari sumber air di sekitar lokasi SPPG, menimbulkan bau, menyumbat saluran drainase, dan mengundang vektor penyakit.
Sementara itu, dilansir media setempat, beredar informasi terkait (dugaan) menyoal tidak patuhnya sebuah SPPG yang berlokasi di Air Kepala Tujuh Pangkalpinang terhadap regulasi dari Kementerian terkait.
Pokok masalahnya sederhana, pihak pengelola dapur SPPG seharusnya mampu menyanggah temuan lapangan yang diperoleh media lokal tadi mengenai dugaan belum adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah milik Dapur SPPG yang dipimpin oleh Feb MN.
“Kita sudah pernah melakukan verifikasi lapangan di tanggal 17/12/2025 memang pada saat itu belum memiliki persetujuan lingkungan dan belum memenuhi standar sesuai Permenlh/BPLH 11/2025. Kemungkinan karena program pemerintah pusat dan butuh percepatan-percepatan dalam pembangunan dan pelayanan MBG,” tulis Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Pangkalpinang, Teddy seizin Kadis DLH Fahrizal sewaktu dikonfirmasi media ini.
Pihaknya, lanjut Teddy, juga telah menyarankan agar SPPG Air Kepala Tujuh segera melakukan pengolahan air limbah dan melakukan uji baku mutu air limbah agar tidak mencemari lingkungan. “Mungkin upaya-upaya itu sedang atau dalam proses mereka lakukan perbaikan,” imbuhnya lagi.
Sebelumnya telah dipublikasikan tentang temuan media (klik link) setempat mengenai dugaan masalah pembuangan limbah cair dari dapur SPPG Air Kepala Tujuh. Sejenak dikonfirmasi oleh media tersebut, pihak SPPG kabarnya justru bungkam hingga akhirnya menerbitkan praduga macam-macam.
Perlu diketahui, ada sanksi yang menanti untuk pengelola SPPG yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan limbah, dan bersifat berjenjang. Mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat, termasuk undang-undang yang memuat ketentuan pidana.
Sampai berita ini tayang, media telah melakukan upaya lintas konfirmasi pada berbagai pihak namun sayang belum tersambung. Untuk itu, sebagaimana yang dimuat dalam aturan pers, kode etik jurnalistik serta PPMS, media membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila ada pihak yang merasa berkeberatan dan akan ditayangkan secara berimbang. (LH)
