Jakarta burningnews.com – Vonis pidana kurungan penjara selama 10 tahun serta denda sebanyak 809 miliar pada terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Rabu 1 Juli 2026.

Delpedro menilai vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM memperkuat dugaan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan gejala yang selama ini diyakini sejumlah pihak terkait penggunaan instrumen hukum terhadap lawan politik.

“Ini menunjukkan gejala yang selama ini diyakini dan juga beberapa riset soal adanya otoritarianisme judisial. Di mana adanya peradilan atau instrumen hukum yang digunakan oleh kekuasaan untuk melawan lawan politiknya,” kata Delpedro kepada Hukumonline, Selasa (30/6/2026).

Ia mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi. Delpedro menilai pemerintah dan Kejaksaan juga harus berani mengusut dugaan korupsi di sektor lain agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.

“Kalau tidak, ini semakin menguatkan anggapan publik bahwa adanya tebang pilih dalam penegakan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Menurut Delpedro, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya perkara yang diproses, melainkan dari kepastian hukum dalam setiap penanganan kasus. Ia menilai aspek tersebut menjadi perhatian publik maupun pelaku pasar.

Di sisi lain, Delpedro menilai putusan tersebut menjadi sinyal bagi generasi muda untuk berhati-hati dalam berkontribusi di ruang publik. Selain itu, dissenting opinion yang diberikan salah satu hakim dapat menjadi contoh yang layak dilakukan dalam penanganan kasus korupsi di masa mendatang.(Hukumonline)

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *