Kejaksaan Diminta Monitoring Alokasi Penggunaan Dana BOS Sekolah Negeri

Pangkalpinang burningnews.online – Akhir-akhir ini cukup banyak terungkap kasus kepala sekolah dan anggota internal sekolah yang kepergok media mengkorupsi Dana BOS. Padahal, Dana BOS seharusnya digunakan untuk biaya pendidikan sekolah, membiayai kegiatan operasional rutin, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meringankan beban biaya siswa, Senin 27 Juli 2026.

Dalam contoh yang ada sebut saja kejadian di kota Brebes Jawa Tengah dimana ada seorang Kepsek SMPN setempat ketahuan mark up dana BOS. Kemudian di Banda Aceh dan Muara Bungo Jambi.

Selain modus penyelewengan dana BOS oleh jajaran petinggi di sekolah-sekolah negeri, yang sepatutnya jadi perhatian para pemangku kebijakan adalah ketika alokasi anggaran jadi sarana untuk membelokkan arah peruntukkan yang dimaksud.

“Kalau melihat SDN lain kan ketingok bang, bagus diluar bagus didalam, ini kalo kami jemput anak ke sekolah cuma bisa ngelus dada aja bang, kayak seadanya gitu bang,” ucap sumber kami orangtua murid yang mewanti-wanti agar namanya jangan dimasukkan dalam pemberitaan.

Sumber bilang, dirinya juga terkejut sewaktu mendengar informasi ada pungutan biaya untuk pemasangan wallpaper di dalam kelas. Sebab, kata sumber, setahu dia biaya seperti ini belum pernah ada dalam pengalamannya menyekolahkan anak-anaknya.

“Infonya seperti itu bang, dipungut biaya untuk pemasangan wallpaper,” ungkap sumber lagi.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Sekolah SDN 06 Pangkalpinang, Ria justru membantah seluruh konfirmasi yang dikirimkan media ini. Sebab menurut Ria, walaupun ada keterbatasan soal anggaran pihaknya masih menilai kondisi sarana dan prasarana masih dalam kondisi baik.

Suasana dalam gedung SD 6 Pangkalpinang

“Alhamdulillah jika menceritakan kondisi sekolah saat ini baik walaupun ada keterbatasan ruang kelas dan sarpras lainnya,” tulisnya dalam pesan instan whatsapp.

Ria bilang, untuk pemasangan wallpaper di salah satu ruang kelas, saya belum mendapat informasi dari guru, apakah mungkin ada inisiatif orang tua siswa karena saat ini Kegiatan Belajar Mengajar sudah berjalan normal. “Insyaallah saya akan konfirmasi segera ke guru kelas terkait hal tersebut karena saya tidak pernah menginstruksikan pemasangan wallpaper dan sejenisnya,” elaknya.

Media juga telah melakukan upaya konfirmasi pada pihak instansi hukum seperti Kasat Intel Kejati Bangka Belitung, Kejari Pangkalpinang yang berisikan permintaan monitoring kegiatan yang menggunakan alokasi dana BOS. Namun sayang belum terhubung dan akan terus diupayakan agar berita berimbang.

Perlu diketahui, larangan pungutan biaya sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Aturan ini mengatur larangan pungutan biaya pada satuan pendidikan dasar negeri serta membedakannya secara tegas dengan sumbangan yang bersifat sukarela.

“Pasal 7 ayat (2): Dalam hal terdapat penolakan terhadap bantuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dilarang memungut biaya tersebut dari peserta didik atau orang tua/walinya,” kutipan beleid yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA.(redaksi)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *