Mohon Atensi Kejaksaan Negeri Pangkalpinang 

PANGKALPINANG – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/P/2026, satuan biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang SD di Kota Pangkalpinang ditetapkan sebesar Rp910.000 per peserta didik per tahun. Dengan jumlah 587 peserta didik, SD Negeri 6 Pangkalpinang diperkirakan menerima alokasi Dana BOS sekitar Rp534.170.000 dalam satu tahun anggaran, Selasa 28 Juli 2026.

Besarnya anggaran tersebut menjadikan aspek transparansi, akuntabilitas, serta pelibatan komite sekolah dalam pengelolaannya sebagai hal yang penting untuk diketahui publik.

Dana BOS merupakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi pembiayaan operasional satuan pendidikan guna menunjang proses belajar mengajar, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengadaan kebutuhan pembelajaran, hingga berbagai program peningkatan mutu pendidikan. Karena bersumber dari keuangan negara, pengelolaannya dituntut dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Berangkat dari hal tersebut, Media BurningNews mengonfirmasi Kepala SD Negeri 6 Pangkalpinang terkait belum diserahkannya berkas bantuan biaya personil dan seragam sekolah jenjang SD Tahun 2026, sekaligus meminta penjelasan mengenai pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025–2026. Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sekaligus untuk memperoleh informasi yang berimbang dari pihak sekolah.

Dalam konfirmasi tersebut, Media BurningNews menyampaikan sebanyak 10 pertanyaan, mulai dari alasan keterlambatan pengumpulan berkas bantuan, batas waktu yang diberikan dinas, potensi dampaknya terhadap peserta didik, hingga pelibatan komite sekolah dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi, serta realisasi penggunaan Dana BOS. Media juga meminta penjelasan mengenai bentuk keterbukaan informasi publik, termasuk dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS.

“Sudah ditindaklanjuti ya terkait bantuan seragam,” tulis Bu Kepsek pada jam 15:28 wib sembari menyertakan potongan gambar skrinsut percakapan ke salah satu staffnya.

Bukan cuma itu, dalam konfirmasi media yang dikirimkan terkait dugaan permasalahan dana BOS, pihak Ria Anggraeni ikut menyatakan bahwa soal report penggunaan dana BOS domainnya saat ini responsibility nya sudah lewat aplikasi.

“Terkait realisasi BOS sudah dilaporkan dan direkon ke dinas karena 3 tahun terakhir semua belanja sudah melalui aplikasi SIPLAH dan pelaporan melalui ARKAS secara IB langsung. Silahkan konfirmasi ke dinas dikbud sebagai OPD kami,” sanggah Ria Anggraeni.

Padahal dalam sumber data internal yang didapat oleh media, banyak orangtua murid mengeluhkan tentang minimnya fasilitas umum bagi peserta didik. Yang seharusnya bisa dipenuhi dengan alokasi dana BOS tepat sasaran. Salah satunya yang disorot adalah soal wastafel tempat cuci tangan.

“Masak dapat dana BOS sampai setengah M lebih, wastafelnya berkubang begitu, itu sih bakalan jadi sarang nyamuk. Belum lagi jadi terkesan jorok,” ungkap sumber media yang menolak namanya dimasukan dalam media.

Photo wastafel yang dipenuhi genangan air terkesan jorok.

Apabila nanti muncul tanggapan susulan yang akan disampaikan setelah berita ini terbit, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggung jawabkan. (MHD/red1/BL)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *