Bangka Selatan – Dalam rangka Operasi Sarang Narkoba 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan melaksanakan kegiatan razia di sebuah rumah kontrakan milik seorang warga berinisial AS yang berada di pinggir pantai Dusun Tanjung Ru, Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, S.H., dengan melibatkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka Selatan, 12 personel Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, serta 2 personel Satpolairud Polres Bangka Selatan.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas mengamankan tujuh orang, yang terdiri atas enam orang laki-laki dan satu orang perempuan. Atas nama (Als)
1.S (Penutuk)
2.F(Penutuk)
3.A (Sadai)
4.F (Sadai)
5.H (Sadai)
6.A (Toboali).
Dari hasil kegiatan tersebut, salah seorang yang diamankan merupakan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial AS.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, berupa:
1. Satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika.
2. Satu bungkus plastik bening berukuran kecil dalam keadaan kosong.
3. Satu buah pirek kaca.
4. Satu buah dompet berwarna hitam merek Giorgio Agnelli.
5. Satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A15 berwarna biru gelap.
6. Satu buah tas punggung berwarna hitam merek Vona.
7. Satu buah celengan kaleng bertuliskan Challenges to Save.
8. Uang tunai sebesar Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah).
9. Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dengan nomor polisi BN 6567 FS.

Selanjutnya, ketujuh orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut guna kepentingan proses penyelidikan dan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi Sarang Narkoba 2026 ini merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama instansi terkait dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. (***)
