Gubernur Babel Harus Turun Tangan Bereskan Masalah
Pangkalpinang – Ruas jalan di pelosok kabupaten biasanya memang rentan dilakukan pembiaran oleh para pemangku kepentingan. Sebabnya beragam, mulai saling lempar tanggung jawab antar instansi hingga mirisnya lagi –walau sebagian, malah dijadikan konten disinyalir demi hasrat pribadi, Senin 10 Agustus 2026.
Walaupun begitu, ada garis pembeda yang sangat tipis antara keinginan menolong, dengan naiknya elektabilitas efek membuat viral sebuah konten aduan masyarakat. Meski hal inipun sangat berpotensi mengundang debat tak berkesudahan satu sama lain.
Pada poin krusial inilah kiranya, kondisi ruas jalan SMKN 1 Pangkalanbaru yang sama-sama diketahui dalam kondisi memprihatinkan mendapatkan beragam tanggapan, baik dari warga sekitar ataupun dari seorang anggota dewan yang terhormat.
“Jalan rusak itu sudah tahunan pak, kan kebetulan rumah saya di seputaran Kampung Jeruk. Jadi pasti melewati jalan SMKN 1 Pangkalan Baru baik pergi dan pulangnya, ngeri kalau malam hari sih, sudah penerangan minim sementara pengendara juga harus ekstra konsentrasi sewaktu melewati puluhan lubang jalan yang menganga mengintai maut,” sebut SN warga Kampung Jeruk pada redaksi.
SN tidak menampik, jika dirinya pun turut mengucapkan terima kasih atas dipostingnya video dis sosial media oleh salah satu anggota DPRD Komisi IV asal Partai PDIP, Mehoa di platform Facebook beberapa hari kemarin.
“Yah sebenarnya menurut pendapat saya udah terlambat aja sih. Apa karena sudah jatuhnya korban jiwa dulu baru dapat perhatian dari Ibu Mehoa? Saya gak mau menuduh, tapi kan sudah dari Idul Fitri tahun lalu jalan tadi memang tambal sulam bolong di sana-sini. Dan rumah beliau itu ada di situ loh” imbuhnya lagi.
Sebelumnya, berdasarkan catatan redaksi, diketahui ada korban yang jatuh dari motor diduga akibat menghantam lubang jalan yang menganga sehingga mengakibatkan pengendara tadi mengalami patah tulang. Sontak pasca kejadian tadi ada seorang warganet asal Pangkalanbaru Bangka Tengah membuat unggahan video dengan konten rusaknya jalan vital yang kerap dilalui oleh anak sekolah hingga warga sekitar.
“Wah parah itu, jalan pangkalanbaru arah ke kampung jeruk kan bang? Iya saya aja yang bawa truk ekspedisi harus ekstra akrobatik di jalan tersebut, apalagi motor, kalau malam hari kan lumayan gelap disana tuh,” keluh Husni seorang pengguna jalan berprofesi sebagai sopir truk.
Sementara itu, media berupaya melakukan konfirmasi susulan pada berbagai pihak, salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bangka Tengah, Fani serta Kadis PUPR Pemprov Babel, Jantani Ali terkait rusaknya sarana jalan yang dianggap vital oleh warga sekitar.
Sebagai informasi, menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia (khususnya UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang diperbarui dalam UU No. 2 Tahun 2022, serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pemeliharaan terhadap ruas jalan yang berstatus sebagai jalan kabupaten dan jalan desa di wilayahnya.
“Segera memperbaiki kerusakan: Berdasarkan Pasal 24 UU No. 22/2009, penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” kutipan dari detikcom.
Namun sayang, sampai berita ini dimuat di web, media masih belum beruntung untuk sekedar tersambung, dan akan terus diupayakan agar berita berimbang. Sekaligus membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila ada pihak-pihak yang merasa berkepentingan untuk membantah narasi dalam artikel ini sesuai aturan pers. (Redaksi)
Saksikan tayangan video
