JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memastikan PT Timah Tbk (BUMN) tetap meneruskan pembelian pasir timah dari masyarakat di Bangka Belitung usai terjadi kerusuhan 7 Agustus lalu.
“Dari rapat yang tadi diselenggarakan telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat, dan yang kemudian dapat distok oleh PT Timah,” kata Yusril dilansir kompas usai rapat dengan Wamenko Polkam, Dirut PT Timah, hingga Gubernur Bangka Belitung di kantornya, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Yusril yang lahir di Belitung Timur ini mengatakan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pembelian timah ke masyarakat. Dia juga telah meminta Direktorat Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum untuk mempercepat penyusunan aturan mengenai pertimahan.
Selain itu, sambil menunggu Perpres, pihaknya memenentuk tim yang dipimpin oleh Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan untuk merumuskan legalitas PT Timah dalam pembelian timah rakyat. “Rapat tadi memutuskan untuk membentuk sebuah tim kecil yang dipimpin oleh Pak Otto Hasibuan Wamenko untuk merumuskan langkah kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat sampai selesainya Peraturan Presiden,” ujarnya.
Yusril mengatakan, pemerintah memahami kesulitan yang dihadapi masyarakat dan segera mencari solusi terbaiknya. “Mudah-mudahan masyarakat di Bangka Belitung mengetahui perkembangan ini dan tenang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”
Sebagai informasi, kerusuhan pada 7 Agustus 2026 yang lalu di Lenggang Belitung Timur, salah satunya dipicu dari terbatasnya RKAB yang dimiliki oleh PT Timah di Beltim. Menurut pengamat pertambangan, maksimal kuota tonase timah sudah melampaui angka 5000 ton di Beltim sehingga daya tampung ke PT Timah terbatas. Diperparah lagi dengan peran kolektor swasta yang kadang bermain mata dengan diduga para aktor penyelundup timah. Hingga imbasnya justru imej tim aparat yang bekerja menertibkan para penyelundup justru dituding sebagai penyebabnya. (***)
