Sumber photo : media BE

Gokil, Kawasan Lindung Sungai Buton Dihajar PC, Kabarnya Gawe Ahon Bakik

Pangkalpinang burningnews.online – Kawasan Sungai (DAS) dan sempadan Sungai Buton (yang terletak di wilayah perbatasan Desa Tugang, Kecamatan Kelapa dan Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat) -dalam beleid yang dipublish di sumber terbuka diketahui- diperuntukkan sebagai Kawasan Lindung, khususnya sub-kawasan Hutan Bakau (Mangrove) / Perlindungan Setempat, Kamis 23 Juli 2026.

Aturan peruntukan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Barat 2014-2034 serta diperkuat oleh regulasi konservasi lingkungan setempat.

Meski begitu, dalam praktek di lapangan seringkali ditemukan pembangkangan atas berbagai aturan baku yang ada. Penyebabnya bermacam-macam, mulai dari merasa dekat dengan oknum aparat hukum, berpikir uang bisa membeli segalanya, hingga menaruh nama -yang katanya- kesohor sebagai jaminan bekerja tanpa gangguan.

Sementara itu, dilansir dari media BE disebutkan adanya informasi tentang pengrusakan Kawasan DAS Sungai Buton dengan menggunakan alat berat (ekskavator). Luasan yang dihajar oleh alat berat tersebut mencapai ratusan hektare.

Munculnya nama pengusaha timah tersohor Ahon Bakik awalnya disebutkan dalam ocehan seorang perekam video. “Sungai Buton… Nah, ini PC (ekskavator) Ahon Bakik yang punya usaha nih… Habis… Aliran sungai sudah dikeruk,” ujar suara dalam rekaman video tersebut sembari meminta perhatian mendesak dari pejabat daerah, mulai dari Kepala Desa, Kepala Dusun, anggota DPRD, hingga Bupati Bangka Barat.

Praktek perambahan Kawasan Lindung tersebut, kuat dugaan berkaitan dengan ekspansi bisnis Ahon di area Tumbak Petar Kecamatan Jebus Bangka Barat. Pasalnya, -masih menurut kutipan media tadi Ahon diduga sedang melakukan Land Clearing terkait pembukaan lahan untuk dijadikan kebun sawit skala raksasa.

Kawasan DAS Sungai Buton, photo diabadikan dua tahun yg lalu.

Patut dipertanyakan, berdasar izin apa pihak Ahon bisa leluasa membuka lahan di Kawasan Terlarang untuk dijamah tersebut? Selain mengharuskan perizinan berjenjang sampai ke tingkat Kementerian, aktifitas ilegal seperti yang dilakukan oleh Ahon ini, andaikata diketahui oleh Satgas PKH sudah dipastikan akan secepatnya diberangus.

Belum lagi jika merujuk pada UU yang mengatur tentang perusakan dengan sengaja kawasan Sempadan Sungai. Setidaknya ada tiga UU yang akan menjerat pelaku pengrusakan, pertama adalah UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No.18/2013 tentang P3H, dan UU No.17/2019 tentang Sumber Daya Air.

“Perizinan untuk kegiatan seperti itu berjenjang pak sampai ke Kementerian Kehutanan, itu pun verifikasinya agak lama karena seingat saya negara saat sedang sensitif soal lahan,” ungkap sumber internal media di institusi KPHP.

Sampai berita ini tayang, media sudah berupaya melakukan konfirmasi pada sosok pengusaha Ahon Bakik, namun sayang belum terhubung dan akan terus diupayakan agar berita berimbang. Sesuai dengan aturan pers, pintu Hak Jawab dan Hak Koreksi juga terbuka lebar bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang tayang.(red/MHD)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *