Pangkalpinang burningnews.online – Dugaan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup kembali mencuat di kawasan DAS Sungai Buton Bangka Barat. Menurut informasi terbaru yang berhasil dikonfirmasikan pada tiga jenjang instansi lingkungan hidup yang berada di Provinsi Kep Bangka Belitung, Pengusaha Timah asal Jebus Bangka Barat, Ahon Bakik ditengarai terancam pidana serius tiga UU sekaligus yakni, UU Kehutanan No 41 Tahun 1999, UU Sumber Daya Air juga UU No 26 tahun 2007, Jumat 24 Juli 2026.
“Kalau masalah izin belum ada, pengajuan segala macam belum ada. Belum ada yah, tapi nanti kami kroscek dulu yah,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bangka Barat, Hendra Jaya, SH melalui sambungan ponsel whatsapp pada Jumat siang jam 14:07 wib.
Sebelumnya media telah mengkonfirmasikan informasi lapangan secara berjenjang ke KPHP Menduyung -via Melyadi- yang menyebutkan adanya dugaan perambahan liar kawasan DAS Sungai Buton oleh praktik ilegal Ahon Bakik, yang disinyalir berencana membuka lahan kebun sawit beserta pabrik pengolahan di Desa Tumbak Petar Bangka Barat.
“Ke Pak Iwan bang,” sebut Melyadi pada Kamis 23 Juli malam jam 19:21 wib.
Setelah itu, media memperoleh keterangan bahwa perihal perizinan yang dimaksudkan awak media ranahnya berada di kabupaten, dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bangka Barat.
“Kalau di kami (KPHP Menduyung) tidak ada izin bang coba ditanyakan ke Dinas Provinsi dulu baru ke kabupaten. Tapi setahu saya, untuk pekerjaan seperti itu ke kabupaten,” terang Iwan di Kamis malam jam 19:27 wib.
Tak ingin konfirmasi hanya setengah jadi, media segera melayangkan pertanyaan pada Plt Kadis LH Pemprov Babel, Amransyah menyoal permasalahan yang sama.
“Sudah kami koordinasikan dengan DLH kab.Bangka Barat karena kewenangannya ada di Kabupaten,” tulisnya di dinding chatt WhatsApp Kamis malam jam 19:32 wib.
Baca juga : Periksa Ahon Bakik Sempadan Sungai Buton Luluh lantak
Bukan cuma itu, dari sumber terbuka di internet diperoleh keterangan bahwa untuk sekedar membuka lahan di kawasan DAS sungai, diperlukan izin yang berjenjang, yakni mulai dari izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan izin Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari pengelola wilayah sungai setempat.
Kedua adalah, Izin khusus jika lahan yang dibuka masuk ke dalam area sempadan (bantaran) sungai, yang dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai status kewenangan sungai tersebut.
Ketiga, izin Amdal dan UKL-UPL dan SPPL. Izin Khusus Penggunaan Sumber Daya Air yang terdiri dari Izin Pengusahaan Sumber Daya Air serta Izin Pengalihan Alur Sungai.

Yang jadi pokok persoalan adalah, ketika pekerjaan sudah hampir 50% lebih berlangsung, sementara para penjaga pintu regulasi secara serempak menjawab tidak mengetahui pekerjaan tersebut. Maka pertanyaan selanjutnya adalah, kemana pihak Ahon Bakik mengajukan perizinan merambah kawasan verboden berdasarkan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014–2034. Dimana dokumen ini menjadi pedoman utama pemanfaatan ruang, penataan wilayah, serta arah kebijakan pembangunan daerah.
Sampai berita ini tayang media masih kesulitan untuk terhubung dengan pemilik pekerjaan yang disinyalir menabrak tiga UU sekaligus tersebut, yakni Ahon Bakik. Database terakhir media menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah mengganti nomor selulernya. Untuk itu sesuai dengan kaidah jurnalistik yang baik dan benar, pihak media mempersilahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas tayangnya berita ini memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai amanat UU Pers dan Kode etik jurnalistik.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diatur bahwa sanksi tindak pidana menduduki kawasan hutan secara tidak sah yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000. Sementara itu, dalam Undang-Undang Cipta Kerja diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7.500.000.000.(MHD)
