•Dikonfirmasi, Kalapas Bungkam
Bangka Belitung – Media sosial tiktok saat ini disinyalir lebih ampuh ketimbang surat resmi ke instansi manapun. Salah satu sebabnya adalah platform media sosial besutan Zhang Yiming dari Bytedance ini memiliki aktive user sebesar 160 juta pengguna, Jumat 17 Juli 2026.
Pada Jumat sore ini wartawan menerima sebuah tautan berisikan informasi ngeri-ngeri sedap menyoal bobroknya sistem yang disinyalir sudah berlangsung cukup lama di sebuah Lembaga Pemasyarakatan, tepatnya di LP Padangisdempuan Kelas IIB.
“Halo sahabat Yustisia, dari kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, saya Jovi Andrea law office akan melaporkan sebuah peristiwa terkait Bapak Kalapas Padangsidimpuan yang mana bapak telah menumbalkan beberapa orang warga binaan terkait ditemukannya enam kilogram ganja didalam lapas. Padahal mustahil ganja seberat itu bisa masuk ke dalam Lapas tanpa sepengetahuan oknum petugas yang berada di dalam Lapas,” ungkap mantan warga binaan ini.
Dalam video berdurasi ± dua menit tersebut, pihak Jovi Andrea juga meminta tanggung jawab pada Kalapas Padangsidimpuan atas dugaan praktek penumbalan yang dituding terjadi di dalam lingkungan Lapas.
Video Tiktok Jovi Andrea (klik)
“Apa yang bapak perbuat bapak harus tanggung jawab, jangan bapak menumbalkan orang lain demi jabatan dan lain sebagainya,” ujarnya lagi.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidempuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit tidak menjawab konfirmasi yang dikirimkan wartawan menyoal tudingan Akun Jovi Andrea Bachtiar tentang dugaan praktek penumbalan warga binaan.
“Selamat sore Pak Kalapas, benar pak ada dugaan praktek penumbalan warga binaan saat adanya peristiwa penemuan barang haram narkotika jenis ganja sebesar 6 kg di 5 Juni 2026 yang lalu? Mohon tanggapannya,” tulis wartawan dalam pesan instan whatsapp jam 18:10 wib.
Perlu diketahui, dalam penelusuran di laman web Ditjen Pemasyarakatan disebutkan ada sanksi berjenjang yang diterapkan oleh Kementerian Impas pimpinan Agus Andriyanto ini. Mulai dari Sanksi Administratif & Etik (PP No. 94 Tahun 2021) yang meliputi penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Juga sanksi pidana, jika terbukti dengan sengaja membiarkan atau membantu narapidana melakukan pelanggaran berat. Berdasarkan ketentuan hukum terkait kelalaian atau kesengajaan petugas dalam menjaga tahanan/narapidana (seperti Pasal 426 KUHP),” kutipan dalam laman web Ditjen Pas. (MHD)

