Kasatpol PP Akan Tindaklanjuti Temuan Media
Bangka Belitung burningnews.online – Demi mengamankan deposit SDA Timah, pemerintah baik pusat dan daerah telah mengeluarkan regulasi tentang izin penampungan timah milik swasta, dimana salah satu isinya adalah melarang menerima hasil IUP ilegal. Karena diyakini oleh regulator, penambangan ilegal selain merugikan devisa negara juga sekaligus merusak lingkungan, Kamis 16 Juli 2026.
Akibat aktifitas penambang inkonvensional atau penambangan liar yang tidak berizin tersebut, Pemerintah Republik Indonesia kehilangan potensi pendapatan yang mencapai Rp58,080 triliun.
Kendati demikian, diketahui beragam persyaratan berjenjang terkait proses perizinan mendirikan gudang penampung barang tambang. Diantaranya adalah, Nomor Induk Berusaha (NIB): Menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) khusus untuk pertambangan dan penyimpanan timah. Akte Pendirian & NPWP, yang mana diketahui sebagai syarat mutlak pendirian badan usaha (seperti PT dan CV).
Sementara itu, informasi yang baru saja masuk ke redaksi menyoal adanya sebuah Gudang Penampungan Timah -diduga kuat- ilegal yang berada di kawasan Gang Mawar Pemali kabupaten Bangka.
Hasil investigasi media ini menyatakan bahwa, gudang timah ini selain menampung pasir timah, gudang sekaligus rumah tinggal tersebut disinyalir memiliki penggorengan besar untuk memanggang pasir timah yang baru datang dan di sekeliling area tidak nampak plang tanda daftar perusahaan gudang. Dan dipastikan nihil surat izin.
“Punya boss Dadang,” ungkap seorang warga yang melintas di lokasi.
Informasi yang masuk ke media dari sumber terpercaya redaksi bilang bahwa Bos Dadang Pemali ini -setelah rehat beberapa lama- akhirnya bergerak lagi dan ditengarai sebagai mata rantai dari jaringan besar dalam pusaran timah ilegal di kabupaten Bangka, dan Provinsi Babel.
Asal tahu saja, ancaman pidana bagi penampung timah ilegal sesuai dengan Pasal 161 UU Minerba No 3/2020 dan KUHP Pasal 263 adalah kurungan maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar, ditambah jika pemilik berbelit mengklaim bahwa timahnya legal ditambah dengan pidana pemalsuan surat dengan ancaman pidana 7 tahun.
Media pun sudah melakukan konfirmasi langsung berupa telepon dan pesan instant berisikan pertanyaan pada Bos Dadang di Nomor +62 858-xxxx-xxxx namun sayangnya belum diklarifikasi ybs dan akan terus diusahakan agar kebenaran terkait info lapangan yang diperoleh menuai faktanya.
Di sisi lain, Kasatpol PP Pemkab Bangka Suherman ketika diklarifikasi soal temuan aktifitas diduga ilegal berupa gudang penampungan minim perizinan di kawasan Gang Mawar Pemali Bangka, hanya menjawab singkat bahwa dirinya belum melakukan monitoring menyoal informasi yang ditemukan media ini.
“Belum, belum monitor tapi segera kami tindaklanjuti,” ucapnya di jam 15:26 wib.
Bukan cuma itu, dari kaledioskop kegiatan operasi Tim Satlap Tricakti yang telah beberapa kali sukses menyergap praktek ilegal di Provinsi Kep Bangka Belitung, media mendapatkan informasi bahwa salah satu keberhasilan Tim Satgas adalah membina para kolektor pihak swasta untuk tidak sekalipun berupaya menampung untuk kemudian ‘meloloskan’ pasir timah yang berada dalam kekuasaan mereka keluar Indonesia.
Dengan begitu, praktek penampungan milik Dadan Pemali ini sangat patut diduga tidak sekalipun pernah berkomunikasi dengan Tim Satlap apalagi menyumbang PNBP pada negara.
“Kami berupaya untuk melakukan edukasi secara menyeluruh pada pelaku ataupun praktisi timah disini untuk tidak sekali-kali punya niat untuk menyelundupkan timah keluar Bangka, karena putaran uangnya tentu berada diluar sana dan yang makin kaya ya orang luar bukan masyarakat Bangka Belitung,” ungkap seorang Perwira berpangkat Letkol TNI AD yang bertugas di Satlap Tricakti pada media. (MHD)
