PANGKALPINANG – Ditpolairudpolda Polda Kepulauan Bangka Belitung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan timah ilegal, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan yang digelar di Gedung Tribrata Polda Kep. Babel ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kep. Babel, didampingi Dansatlap Tricakti, Dansubsatlap Tricakti, serta PJU Polda Kep. Babel.
Dalam pengungkapan ini, Polda Kep. Babel bersama Satlap Tricakti dan Satgas TNI AL berhasil menggagalkan empat kasus penyelundupan pasir timah ilegal dengan total barang bukti mencapai 1.871 karung dengan berat 90.151 kilogram atau kurang lebih 90,151 ton.
Total tersangka dari keempat pengungkapan tersebut berjumlah 11 orang, dengan rincian pengungkapan pertama sebanyak 5 tersangka, pengungkapan kedua masih dalam proses penyelidikan, pengungkapan ketiga sebanyak 3 tersangka, dan pengungkapan keempat sebanyak 3 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai kurang lebih Rp90,1 miliar. Sementara itu, berdasarkan tujuh kali pengiriman pasir timah yang telah berhasil keluar dari wilayah Kepulauan Bangka Belitung, diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp70 miliar rupiah.
Sebagai langkah tindak lanjut, Polda Kep. Babel akan melakukan pengembangan dan percepatan penanganan terhadap setiap perkara, serta berkoordinasi dengan Satlap Tricakti, TNI AL, PT Timah, dan stakeholder terkait.
Polda Kep. Babel juga akan melakukan proses penegakkan hukum terhadap para pelaku yang melakukan tindak pidana penyelundupan yang berakibat pada potensi kerugian negara.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Kepolisian di Bangka Belitung dalam memberantas penyelundupan timah ilegal, mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta menyelamatkan kekayaan sumber daya alam dan potensi kerugian negara.(***)
sumber siaran pers Ditpolairud Polda Babel
