AKSI ANAK BUAH JELAS POTENSI PIDANA, APA KADISHUB LAKUKAN PEMBIARAN??

Pangkalpinang – Pemindahan jaringan kabel milik Dinas Perhubungan (Dishub)—seperti kabel Area Traffic Control System (ATCS), CCTV lalu lintas, atau Penerangan Jalan Umum (PJU)—tidak boleh dilakukan sendiri dan harus berkoordinasi serta meminta izin resmi kepada Dinas Perhubungan itu sendiri selaku pemilik aset, Selasa 11 Agustus 2026.

Pasalnya, selain berpotensi timbulnya uang pelicin pada petugas lapangan, aset Pemkot Pangkalpinang sendiri ikut berpotensi rusak untuk kemudian justru diklaim berulang oleh oknum-oknum petugas lapangan. Hingga akhirnya merugikan negara.

“Iya dapat bang, dapat uang rokok aja. Tapi kami mengaku salah bang, kami tidak izin ke kantor makanya kami terancam dipecat bang,” ungkap oknum Dishub Pemkot Pangkalpinang Dedi beberapa pekan yang lalu.

Oknum Dishub, Dedi juga menuturkan bahwa peristiwa pemindahan kabel jaringan milik Dishub Pemkot Pangkalpinang tersebut lokasinya berada tepat di depan perumahan Sriwijaya Pangkalpinang. Warga, kata Dedi, meminta secara pribadi pada mereka ini untuk memindahkan jaringan yang berada di lokasi perumahan.

“Iya untung tidak dibuat laporan polisi oleh anggota Buser Naga (Satreskrim Polresta Pangkalpinang). Keburu ditengahi oleh Kadis Dishub kami dan akhirnya kami dipanggil sekarang, minta tolong lah bang kan abang kenal dengan Pak Kadis Efran, tolong banget bang,” pinta Dedi merengek setengah nangis pada Tim redaksi saat itu.

Terduga pelaku yakni oknum Dishub Pemkot Pangkalpinang, Dedi menambahkan bahwa saat peristiwa pemindahan kabel jaringan yang terancam pidana dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 ayat 1 dan pasal 274 ayat 1 tadi, dirinya bekerja dengan teman oknum lainnya yaitu Handra.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Pangkalpinang, Efran ketika dikonfirmasi tentang dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh staff yang berada dibawahnya, sayang belum merespons draft konfirmasi yang dikirimkan media.

“Selamat siang Pak Kadishub, izin mau konfirmasi terkait temuan info adanya honorer di dishub yang kepergok memindahkan jaringan milik dishub namun mendapatkan protes warga hingga akhirnya turun tim buser naga? 1.Apa benar demikian bang? 2.Jika benar, apa sanksi buat kedua diduga pelaku tadi? Apakah sanksi berupa pemecatan? Mengingat ada potensi tindak pidana disitu. Terima kasih,” tulis wartawan di nomor whatsapp Kadishub Selasa siang jam 11:43 wib.

Selain itu, sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan media juga melakukan tugas jurnalistiknya dengan melakukan konfirmasi berjenjang hingga ke Walikota Pangkalpinang, Prof.Saparudin Masyarif terkait hal ini pada Selasa siang jam 12:23 wib.

Meski seperti biasa lamban dijawab, namun dalam konfirmasi yang dikirimkan media berupaya mengingatkan bahwa akibat perbuatan lancung kedua oknum honorer di Dishub Pemkot Pangkalpinang tersebut, imej positif yang selama ini susah payah dibangun oleh Pemkot akan hancur berantakan jika tidak disikapi secara tegas.

“Kalau saya jadi pimpinan mereka, pasti saya pecat kedua orang itu, sudah jelas itu ada DNA curang dan mau enak sendiri dengan mengorbankan Institusi tempat mereka mencari makan. Sekarang saya tanya, apa betul mereka cuma sekali ini melakukan hal seperti itu? Bisa jadi sudah berulang tapi karena ketahuan terus minta-minta tolong ke kalian orang media, akhirnya demi menjaga relasi baik malah diberi ampunan. Kadishub juga tidak tegas itu, sudah jelas anak buahnya brengsek, eh malah dipertahankan, pecat ya pecat aja,” beber EG warga Paritlalang Pangkalpinang sewaktu diminta komentarnya. (Redaksi)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *