PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terus mendorong penataan sektor pertambangan rakyat melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah tersebut ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang memuat kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada 22 Juni 2026, dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Selasa 22 September 2026.

Gubernur Babel Hidayat Arsani mengatakan, keberadaan IPR diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan. Menurutnya, IPR merupakan aspirasi masyarakat karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak sekaligus menjadi payung hukum agar aktivitas pertambangan rakyat dapat dilakukan secara legal di wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk tahap awal, wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan berada di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur. Berdasarkan keterangan Dinas ESDM Babel, luas wilayah penambangan rakyat di tiga kabupaten tersebut sekitar 2.150 hektare, sementara pemerintah juga masih mengusulkan wilayah lainnya kepada Kementerian ESDM.

Dalam acara silaturahmi Media Nasional Kejarberitanews dengan Dinas ESDM Provinsi Babel, Ir. Reskiansyah, ST. MM, menyatakan dukungannya terhadap proses pengajuan IPR, termasuk yang dilakukan melalui koperasi berbadan hukum. Pemerintah membuka ruang asistensi kepada koperasi maupun masyarakat dalam melengkapi persyaratan penerbitan IPR. Dalam ketentuannya, satu koperasi dapat mengelola wilayah maksimal 10 hektare, sedangkan perorangan maksimal lima hektare sesuai pengaturan dalam Perda IPR.

Ia mengatakan pihaknya mendapat kewenangan untuk menyiapkan regulasi yang membuka akses legal bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.

“Saya memang mendapat arahan dari Bapak Gubernur Babel Hidayat Arsani terkait percepatan regulasi IPR dalam bentuk Perda, nah selama lebih kurang lima bulan kita kebut dan Alhamdulillah sudah disahkan kemarin di bulan Juni 2026,” ucapnya.

Menurut Reskiansyah, setelah Perda IPR disahkan, pemerintah masih menyiapkan berbagai perangkat aturan dan tahapan teknis agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Proses penerbitan IPR juga diarahkan berlangsung secara transparan melalui mekanisme perizinan yang berlaku, termasuk pemenuhan dokumen dan persyaratan bagi masyarakat maupun koperasi.

“Diutamakan yang berada di sekitar wilayah IPR ya,” tambahnya.

Kebijakan tersebut pada prinsipnya mengutamakan masyarakat yang berdomisili di sekitar wilayah pertambangan rakyat. Pemerintah juga akan melakukan pengecekan dan koordinasi dengan pemangku jabatan di tingkat kabupaten agar pelaksanaan regulasi IPR nantinya tidak berbenturan dengan aturan daerah lainnya, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain memberikan akses legal, penerapan IPR diharapkan mampu mendorong aktivitas pertambangan rakyat berjalan lebih tertib, aman dan sesuai ketentuan. Pemprov Babel juga menargetkan proses penerbitan izin dilakukan dengan memperhatikan aspek administrasi, legalitas pemohon, batas wilayah serta ketentuan teknis lainnya sehingga IPR tidak sekadar menjadi legalitas formal, tetapi menjadi instrumen penting untuk penataan pertambangan rakyat.

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dalam pengesahan Perda IPR pada prinsipnya menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu tujuan utama. Legalitas tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari pertambangan timah, sekaligus mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan maksimal di Bumi Serumpun Sebalai. (Red/LH).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *